Jamkrida Diharapkan Mampu Atasi Ancaman Resesi Ekonomi Usai Perubahan Status Hukum
Jakarta, Dekannews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menekankan adanya kerja-kerja efektif dari PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) setelah resmi menyandang status Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi yang terjadi nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi ekonomi melalui peran penting Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perubahan status Hukum Jamkrida saat ini sedang memasuki pembahasan dan pendalaman pasal per pasal. Bapemperda akan fokus pada pasal yang bersentuhan langsung pada jaminan pemberian kredit dan pendampingan bagi UMKMK.
“Karena ini (UMKMK) salah satu sendi perekonomian Jakarta. Jadi pada saat terjadinya resesi sudah terbukti bahwa pilar-pilar UMKM dan Koperasi ini mampu menopang ekonomi dalam menghadapi resesi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/12).
Namun kondisi terkini, sambung Pantas, Jamkrida sebagai BUMD di bidang perekonomian terkendala kepemilikan modal dasar untuk melakukan pengembangan bisnis di bidang penjamin kredit usaha. Dengan begitu Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD PT Jamkrida perlu direvisi untuk mengubah status hukum dari PT menjadi Perseroda. Perubahan itu telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perda ini memang sudah harus direvisi mengingat kinerja khususnya struktur permodalan sekarang sudah penuh, sudah mencapai angka maksimal yaitu Rp400 miliar. Sehingga tidak mungkin lagi Jamkrida melakukan kegiatan kegiatan ekspansi dalam rangka memenuhi kebutuhan usaha mikro kecil menengah di waktu yang akan datang,” ungkap Pantas.
Di lokasi yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida Agus Supriadi menyampaikan, nantinya Jamkrida akan menjamin UMKM dan Koperasi untuk bisa mendapatkan dana melalui bank maupun non bank. Meski UMKM dan Koperasi tersebut tak memenuhi salah satu unsur kelayakan 5C yakni diantaranya, Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.
“Kapasitasnya punya, kondisinya ada, karakternya punya kemudian kapitalnya ada. Tapi sisi kolateral yang tidak dimiliki UMKM. Nah kami ini sebagai jembatan UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dari bank maupun non bank. Sehingga kami harus bisa memberi penjaminannya fokus kepada UMKM tersebut,” tandasnya. RED